-->

Raba-raba Dada Penumpang, Tukang Ojek Ditangkap

Raba-raba Dada Penumpang, Tukang Ojek Ditangkap

Hasil gambar untuk pelecehan seks

VIVA – Polres Metro Jaksel berhasil cokok seorang tukang ojek berinisial M (47 tahun). Dia diduga berbuat cabul kepada seorang anak di bawah umur di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh, mengatakan kejadian bermula saat tersangka, yang merupakan tukang ojek pribadi panggilan, menjemput korban di sekolah.
"Korban dibonceng dengan posisi berada di depan dan selama dalam perjalanan pulang ke rumah, tersangka meraba-raba bagian dada korban dengan tangan kiri dan posisi tangan kanan memegang stang motor," ujar Bismo, Jumat 2 Maret 2018.
Sesampainya di rumah, korban menangis karena merasakan sakit pada bagian dadanya sehingga mengundang kecurigaan orang tuanya.
"Kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Pelapor kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan," lanjut Bismo.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah seragam sekolah, satu buah celana pendek warna putih, satu buah kaos warna putih, satu buah jilbab warna putih, dan satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ren)